10 Hal Penting Sebelum Buka Usaha Rambu Lalu Lintas

rambu-lalu-lintas

Rambu lalu lintas mutlak diperlukan oleh semua pemerintah di berbagai tingkatan. Dari kabupaten atau kota, provinsi atau pusat. 

Penambahan jalan baru juga terus dilakukan. Tidak usah jauh-jauh, pembangunan Trans Jawa, Sumatera, Papua yang digalakkan pemerintah menjadi bukti jalan akan semakin banyak.

Setiap jalan pasti membutuhkan rambu lalu lintas. Rambu ini akan menghiasi tepi jalan sebelum belokan, tanjakan, turunan, jalan licin. Bahkan lokasi tempat ibadah dan tempat penting pun akan diberikan tanda.

Artinya membuka usaha melayani pembuatan rambu lalu lintas bisa menjadi celah yang menguntungkan.

10 Hal Penting Wajib Kalian Tahu

Ada beberapa hal yang seharusnya sobat ketahui atau pahami sebelum benar-benar membuka usaha ini. Silakan baca srtikel ini sampai tuntas agar memiliki gambaran.

1. Terus Dibutuhkan

Seperti sekilas disinggung di atas, perlengkapan keselamatan jalan adalah hal mutlak yang harus dipasang pada setiap infrastruktur jalan. 

Perkembangan infrastruktur belakangan ini, maka kegiatan pembuatan rambu lalu-lintas layak dijadikan sebagai usaha potensial, dalam skala kecil menengah. 

2. Cutting Sticker

Bicara mengenai usaha rambu lalu lintas, tentu tak lepas dari cutting sticker. Dalam tahapan ini bahan sticker jenis reflective dipotong mengikuti bentuk pelat sesuai peruntukannya,

Cutting di sini bisa manual, yakni menggunakan pola, cutter dan gunting. Kalau sobat adalah pemilik usaha cutting sticker, maka gunakan saja mesin plotter untuk memotongnya.

3. Printing Sticker

Pernah melihat penampilan rambu lalu lintas dari dekat? Memang, dasarnya terlihat bahan stickernya. Namun di depannya adalah sablon hitam. Jenis ini tampak sekali pada rambu lalu lintas standar.

4. Pemasangan Reflective

Diperlukan sedikit keahlian untuk memasang sticker reflective pada alumunium. Meski terlihat sepela namun jika dilakukan tidak hati-hati maka berkibat tidak rapi. Untuk bahan stiker rambu lalu lintas yang bagus, biasanya sifatnya lebih kaku karena cukup tebal. Hal ini mempermudah pemasangan.

5. Ruangan Khusus

Jika sobat ingin membuka usaha jasa pembuatan rambu lalu lintas maka siapkan dahulu ruangan khusus. Mengapa ini penting sebab ada beberapa hal yang harus dilakukan di ruangan bersih.

Misalnya saat printing atau menyablon. Hal yang paling dihindari ialah debu. Demikian juga dengan saat memasang reflective pada lapisan aluminium.

6. Peralatan yang Dibutuhkan

Peralatan minimal yang diperlukan adalah komputer, plotter atau mesin cutting sticker, penggaris baja berbagai ukuran. JUga harus ada cutter, tang potong, kikir besi, alat pemotong plat, peralatan sablon, skuji, alat untuk packing dan sebagainya.

7. Perizinan yang Diperlukan

Mendirikan sebuah usaha pembuatan rambu lalu lintas berarti bersiap menimbulkan suara yang berisik. Hal ini terjadi kala proses pemotongan pelat.

Untuk itu sobat harus mengurus surat izin lingkungan dan Izin Gangguan.

Namun jika sobat ingin lebih serius mengembangkan usaha rambu lalu lintas ini, sobat bisa mengurus sebuah badan usaha.

Badan usaha ini bisa CV atau PT. Dengan memiliki badan usaha, sobat bisa mengikuti tender pengadaan rambu lalu lintas di pemerintahan.

Sobat juga bisa mencoba menawarkannya ke pengelola jalan tol dan instansi lainnya. Sebaiknya badan usaha yang dibuat juga bergerak di bidang pembuatan rambu keselamatan jalan raya.

8. Dokumen yang Diperlukan

Dokumen dan perizinan yang diperlukan untuk pembuatan badan usaha rambu keselamatan jalan raya meliputi:

  • Akte Pendirian Perusahaan (CV, Firma, PT) di notaris.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (sebelumnya telah dilengkapi izin lingkungan yang diketahui RT/RW setempat).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pelayanan Pajak Setempat.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan
  • Tanda Daftar Perusahaan

Rekomendasi Perusahaan Perlengkapan Jalan yang diterbitkan oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, jika usaha ditingkatkan menjadi produsen/pabrikan.

Poin ini tidak termasuk mengerjakan konstruksi atau pemasangan rambu pada lokasi.

9. Konsumen Pemerintah

Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan dan LLAJ adalah calon konsumen yang potensial. Demikian juga jika ada jalan tol, maka dekatilah Pengelola Jalan Tol seperti PT. Jasa Marga.

Mereka memiliki pekerjaan yang tetap dan berkesinambungan. Namun untuk mendapatkan proyek dari mereka, memerlukan usaha besar.

Baik melalui proses Penunjukan (Pemilihan) Langsung dan Lelang/Tender Elektronik (e-procurement).

10. Konsumen Swasta

Selain pemerintah, berikut ini adalah konsumen-konsumen potensial yang harus sobat dekati.

  • Pengembang perumahan atau kompleks perumahan pun bisa ditawari. 
  • Lalu kantor-kantor, perusahanan pengelola parkir dan sebagainya.
  • Pabrik, kawasan industri umumnya memerlukan rambu penunjuk, larangan dan K3.
  • Kontraktor rekanan Pemda atau Pengelola Tol yang memperoleh pekerjaan pemasangan rambu-rambu.

Demikianlah sobat 10 hak penting yang perlu kalian ketahui dalam persiapan mendirikan usaha rambu lalu lintas. Atau sobat bisa juga bertanya kepada para pelaku usaha ini. ***

0 Response to "10 Hal Penting Sebelum Buka Usaha Rambu Lalu Lintas"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel