Aturan Lengkap Alat Pemantul Cahaya Tambahan

alat-pemantul-cahaya-tambahan

Belakangan ini saya sering mengupdate stiker reflektor yang difungsikan sebagai alat pemantul cahaya tambahan atau disingkat APCT. Gunanya ialah meminalisir angka kecelakaan di jalan raya.

Alat pemantul cahaya tambahan bukanlah lampu yang ditambahkan agar kendaraan terang benderang, melainkan stiker berjenis reflektif. Mengapa stiker ini yang dipilih, lantaran ia memiliki kemampuan memantulkan cahaya saat tersorot sinar.

Aturan memasang stiker pemantul cahaya ini bukan hanya di Indonesia, melainkan juga dilakukan di luar negeri. Warna stikernya juga kurang lebih sama, yaitu antara merah, kuning dan putih.

Cara pemasangan stiker ini tidak boleh sembarangan. Ada aturan resminya yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Baik mengenai jenis stikernya, lebarnya, jarak pemasangan, bagian mana pada kendaraan yang harus dipasang san sebagainya.

Bagi kalian yang membutuhkan informasi lengkap mengenai Alat Pemantul Cahaya Tambahan (APCT) ini, silakan membacanya di bawah ini. Sengaja saya upload file pdf-nya agar kalian bisa memahaminya secara keseluruhan.


Bagi kalian yang ingin menjadi distributor stiker reflektor sesuai aturan Dishub ini, silakan klik tautan berikut ini.

Nah sekarang kalian sudah tahu dan paham tentang aturan lengkap Alat Pemantul Cahaya Tambahan (APCT), semoga bermanfaat bagi banyak orang. ***

0 Response to "Aturan Lengkap Alat Pemantul Cahaya Tambahan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel