Betapa Kita Tidak Menghargai Pahlawan

Sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang masuk ke ruko tempat kerja saya. Setelah menyapa, disampaikan tujuan kedatangan mereka.

Kala itu sudah tanggal 3 atau 4 Agustus 2022. Seharusnya saya memasang bendera merah purih di depan ruko. Tetapi alangkah baiknya kalau selain bendera juga ada umbul-umbul agar terlihat lebih meriah.

Jeduk... tersentuh jantung saya. Seharusnya pemasangan bendera merah putih dimulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2022.

pemesangan-bendera-merah-putih-agustus-2022
Satu dari sejumlah Satpol PP Kota Tanjungpinang memberikan imbauan ke warga untuk memasang bendera selama Agustus berjalan. Foto - cuttingstickerupdate.com

Bukankah tradisi memasang bendera di depan rumah setiap bulan Agustus sebenarnya sudah ada bahkan sejak saya kecil? Tetapi mengapa saat saya tumbuh besar dan kini dewasa dengan mudahnya melupakan hal tersebut?

Saya langsung mengatakan siap melaksanakan pemasangan bendera. Dan setelah mereka bergegas pergi, saya mencari di mana disimpan bendera merah putih yang dipasang Agustus tahun lalu. Pasti disimpan tetapi entah di mana.

Soal bendera merah putih seharusnya menjadi hal yang menjadi kebiasaan setiap bulan Agustus. Kan ini sebuah momen yang berulang setiap tahun. Jadi kalau lupa atau mendadak lupa seperti saya bisa disebut warga negara yang harus banyak mengasah kepekaan akan partiotisme.

Pemerintah pusat pun ikutan mikir soal bendera negara. Pemerintah pusat tahun ini meluncurkan program pembagian 10 juta bendera merah putih. Artinya setiap pemda pasti menindaklanjuti program yang digagas Kementerian Dalam Negeri tersebut.

Dan boleh dong pemda pamer dengan pembagian bendera di wilayahnya masing-masing. Contohnya Pemprov Kepri, harus membayar advertorial di sebuah koran nasional ketika Gubernur Ansar Ahmad membagikan 2.000 bendera Merah Putih di Kabupaten Karimun, Ahad (14/8/2022).

Sebenarnya penyerahan bendera oleh Gubernur Kepri ini dilaksanakan di dalam kegiatan Jelajah Wisata Karimun. Namun dalam advertorial itu saya tidak mendapati penjelasan mengenai Jelajah Wisata Karimun. Semuanya tentang pembagian bendera merah putih yang akan dilakukan juga di kabupaten dan kota lainnya di Kepri.

Sementara soal berita pembagian bendera merah putih tadi, hampir bisa ditemukan di begitu banyak portal berita yang terbit di Kepri.

Begitulah, Pemprov Kepri saja sampai berani membayar advertorial agar pembagian bendara merah putih terbit di koran nasional. Saya? Memasang bendera saja lupa.

Saat tulisan ini saya buat, di depan kantor tempat saya kerja sudah terpasang bendera merah putih. Sama dengan ruko di kanan dan kiri kantor tempat saya bekerja.

Akan tetapi tiangnya yang dipakai untuk memasang bendera negara sungguh memprihatinkan. Ini bukan saya, sumpah bukan saya. Saya mencari batang bambu yang lurus dan memasang bendera di puncaknya.

Mungkin yang terpikirkan ialah asalkan ada bendera merah putih berkibar di depan rumah, kantor dan bangunan lain selama Agustus berjalan. Soal tiangnya dari apa itu urusan ke sekian.

Swear, saya kok tiba-tiba malu ketika menyadari kondisi tadi. Lalu bayangan saya kembali ke zaman saya kecil, itu sudah puluhan tahun silam. Di kampung saya di Pati, Jawa Tengah, setiap ada perintah memasang bendera di depan setiap rumah ada tiang yang memang dikeluarkan untuk memasang bendera.

Biasanya dari bambu yang dicat merah pada bagian atas dan putih di bagian bawah. Lalu tiang dari bambu itu ditancapkan atau dimasukkan ke lubang beton berbentuk bulat yang dicetak menggunakan kaleng bekas cat atau ember.

Benar-benar diupayakan. Dari jauh, terlihat semarak Agustusan hanya dari tiang benderanya yang seragam dan benderanya. 

Saya menyempatkan diri berkeliling sejumlah perumahan. Lebih celaka lagi karena tiang benderanya banyak yang asal comot. Adanya paralon ya dipakai, ranting kecil disambung ya jadilah, atau batang kayu yang lain.

Bendera merah putihnya memang ada di puncak tiang, namun kesannya kurang patriotik. Lha bendera merah putih dipertahankan dan dikibarkan oleh para pahlawan. Banyak diantara mereka yang merelakan nyawanya di ujung pelor penjajah.

Lha kok enak saja dipasang di tiang yang ada apadanya. Padahal ada aturannya lho soal memasang bendera merah putih.

Coba deh baca Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 13 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Ayat pertama tertulis bahwa Bendera Negara harus dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran benderanya. 

Tiang bendera yang ada di luar ruangan dan dipasang di lapangan, gedung pemerintahan, maupun markas umumnya memiliki tinggi 10 hingga 17 meter.

Rumah atau tempat lainnya yang tidak disebutkan di atas memiliki tiang setinggi 2 hingga 3 meter. Untuk rumah yang bentuknya relatif kecil, tidak masalah menggunakan tiang yang lebih kecil. 

Sedangkan di dalam ruangan, tinggi tiang biasanya 2 hingga 2,5 meter.

Untuk benderanya, sesuaikan juga dengan ukuran tiangnya. Jangan sampai bendera terlalu besar atau kecil saat dipasang agar tidak susah berkibar.

Sementara untuk mengikat bendera juga sudah dibuatkan dasar hukumnya, yakni ayat kedua dalam UU No. 24/2009 Pasal 13. Bunyinya bahwa bendera harus dipasang dengan tali dan diikatkan di sisi saat dikibarkan. 

Saran ini penting untuk diketahui agar bendera tetap berkibar saat ditiup angin. Jangan lupa, benderanya harus diikat dengan kuat agar tidak mudah jatuh.

Selain itu, bendera harus dipasang membujur rata. Kondisi ini bisa dilakukan jika tiang yang dipakai untuk memesangnya lurus.

Dan aduh... saya lihat banyak yang memasangnya pada tiang yang tidak lurus sama sekali.

Betapa kita tidak menghargai pahlawan. ***


0 Response to "Betapa Kita Tidak Menghargai Pahlawan"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel